Green Building Council Indonesia (GBCI) sebagai lembaga yang concern terhadap bangunan dengan konsep ramah lingkungan, menetapkan enam standar dasar di mana suatu gedung dapat dikatakan sebagai gedung yang hijau. Ketentuan tersebut mengikuti kaidah dan tata lingkungan. Menurut Assesor yang juga Co foundeer dari GBCI Ning Purnomohadi kepada Okezone pada Sabtu (25/8/2012), keenam standar tersebut adalah
1. Tepat Guna Lahan (Appropriate Site Development/ASD)
Hal ini berkaitan dengan cara membangun suatu gedung yang sesuai, baik dari segi fungsi dan penggunaan lahan yang kan digunakan. "Apakah sudah sesuai dengan rencana tata guna lahan yang telah diterapkan?" ujar dia.
2. Efisiensi Energi & Refrigeran (Energy Efficiency & Refrigerant/EER)
Penghematan energi atau efisisensi energi menjadi hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan gedung berkonsep green building. Misalnya dalam pembuatan ventilasi dan jendela ruang yang ideal adalah bisa menambah pencahayaan ruang dan memberikan sirkulasi udara yang cukup. Sehingga hal ini juga bisa mengurangi penggunaan AC atau pencahayaan seperti lampu secara berlebihan.
3. Konservasi Air (Water Conservation/WAC)
Keterbatasan sumber daya memaksa untuk berfikir bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada, jika tidak dimungkinkan untuk menambah kemudian bagaimana menghemat dan mendaur ulang. Pada gedung tinggi misalnya dapat diterapkan seperti penggunaan toilet dengan sistem flush otomatis, hal ini demi mengukur kebutuhan air yang digunakan.
Sementara penghematan lain dilakukan dengann daur ulang seperti bagaimana menampung limbah air hujan salah satunya dengan tidak mengaspal halaman, sehingga dengan dibiarkan dan dibuat penampungan air bisa menambah cadangan air tanah di sekitar rumah Anda.
4. Kualitas Udara & Kenyamanan Udara (Indoor Air Health & Comfort/IHC)
Agar tercipta kenyamanan saat Anda berada pada suatu ruang, tak hanya ditunjang dari segi desain ruang, namun kesehatan indoor perlu Anda perhatikan. Di antaranya dengan tidak memperbolehkan merokok dalam ruangan, atau jika memungkinkan menyediakan ruang khusus untuk merokok. Mengatur temperatur udara sehingga runag berada pada suhu ruang yang normal tidak terlalu dingin juga panas.
5. Sumber & Siklus Material (Material Resources & Cycle/MRC)
Penggunaan material daur ulang bukan saja dilakukan demi pemanfaatan ulang, namun di sisi lain juga bisa memberikan sentuhan dekorasi menarik pada ruang rumah Anda. Tentunya dengan mengkrasikan material daur ulang sehingga menjadi dekorasi ruang yang tidak biasa.
6. Manajemen Lingkungan Bangunan (Building & Enviroment Management)
Mengelola lingkungan sekitar bangunan yang Anda dirikan, agar ke depannya tidak tercemar. Anda bisa menerapkan konsep daur ulang limbah sebelum melakukan pembuangan, sehingga tidak meracuni dan lain sebagainya.
Sumber : Okezone
0 comments:
Post a Comment